Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Kewajiban Isi Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu

Kompas.com - 02/11/2017, 22:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban partai politik memasukkan data via Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa Sipol hanyalah sarana pendukung kelancaran administrasi. Namun dalam PKPU 11/2017, sarana pendukung ini justru menjadi syarat wajib yang berdampak pada keberlanjutan proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.

"Sehingga meskipun bukti tanda terima (dari KPUD) sudah ada, tetapi tidak bisa memasukkan data ke Sipol, dianggap tidak dapat dilanjutkan penelitian administrasinya," kata Yusril dalam sidang pemeriksaan Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

"Kami melihat ada pertentangan antara PKPU dan Undang-Undang," ucapnya lagi.

Baca juga : Gugat KPU, Yusril Rogoh Rp 300 Juta untuk Siapkan Bukti Persidangan

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pokok-pokok laporan tersebut, Yusril mengingatkan sengketa antara PBB dan KPU dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2014.

Pada waktu itu, Undang-Undang Partai Politik mengamanatkan 30 persen perempuan hanya di pengurus pusat. Namun, KPU membuat aturan melalui PKPU bahwa afirmatif 30 persen perempuan tidak hanya di pusat, melainkan hingga tingkat kabupaten/kota.

Ketika verifikasi faktual, ada kekurangan satu orang perempuan pengurus PBB di Sumatera Barat. Perempuan pengurus PBB tersebut baru saja pindah ke Riau dan tidak diketahui alamatnya, serta tidak bisa dihubungi saat verifikasi faktual.

"Akibat satu orang ini, PBB tidak bisa ikut Pemilu. Ini luar biasa," kaya Yusril.

Baca juga : Dokumen Dianggap Tak Lengkap, PBB dan Partai Idaman Datangi Bawaslu

PBB pun mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya ditolak. PKPU yang digugat tidak pernah dibatalkan.

PBB lantas memperkarakan KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Putusan PTTUN membenarkan PBB, bahwa kalau pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU, kalau dia mengetahui ada peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, meskipun peraturan yang lebih rendah itu masih berlaku, dia wajib mengesampingkan peraturan yang lebih rendah itu dan menggunakan peraturan yang lebih tinggi," kata Yusril.

Menurut Yusril, perkara wajib Sipol ini juga sama dengan yang terjadi pada sengketa 2014.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com