Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Bantu Deradikalisasi di Marawi

Kompas.com - 13/11/2017, 11:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapannya mendukung proses rekonstruksi dan rehabilitasi, termasuk deradikalisasi di Marawi, Filipina.

Kota tersebut telah dibebaskan Pemerintah Filipina dari penguasaan kelompok radikal beberapa waktu lalu.

Komitmen kesiapan Indonesia telah disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam Pertemuan Tingkat Menteri Luar Negeri Trilateral Indonesia-Malaysia-Filipina.

Pertemuan itu dihadiri Menlu Filipina Alan Peter Cayetano dan Menlu Malaysia Dato’ Sri Anifah, di Hotel Diamond, Manila, Minggu (12/11/2017) sore.

Pertemuan Trilateral ini merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Trilateral sebelumnya pada Juni lalu.

Menlu menjelaskan, kerja sama antara Indonesia, Malaysia dan Filipina ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan terorganisasi lintas negara, terutama terorisme, khususnya di Laut Sulu dan Sulawesi.

(Baca juga : Tiga Negara Akan Duduk Semeja Membahas Pembangunan Ulang Marawi)

Menlu Retno menilai rekonstruksi dan rehabilitasi adalah tugas yang sangat berat.

Namun dengan dukungan dan kerja sama, termasuk melalui Trilateral, ia meyakini tugas tersebut bisa diselesaikan.

“Indonesia, menunggu Pemerintah Filipina untuk dapat mengidentifikasi kebutuhan bagi upaya rekonstruksi dan rehabilitasi,” kata Menlu Retno dalam keterangan tertulis di situs resmi Sekretaris Kabinet RI, Senin (3/11/2017).

Selain rekonstruksi dan pembangunan infrastruktur, Retno mengatakan, salah satu fokus dukungan Indonesia yakni di sektor pendidikan dan deradikalisasi.

Ia menyampaikan Indonesia siap membantu mengembangkan kurikulum pendidikan agama, mengirim ulama untuk menyebarkan nilai Islam rahmatan lil alamin melalui madrasah, serta menyediakan lebih banyak beasiswa untuk para pelajar dan mahasiswa asal Marawi.

“Indonesia siap berbagi pengalaman dengan Filipina dalam proses deradikalisasi dan reintegrasi di Marawi,” tutur Retno.

Retno juga mengatakan, keberhasilan Pemerintah Filipina membebaskan kota Marawai memberikan pesan kuat bahwa terorisme dan ekstremisme bisa dikalahkan melalui kerja sama.

Namun demikian, Retno mengingatkan, pembebasan Marawi bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah awal dari tugas yang lebih besar lagi, yakni mewujudkan pembangunan dan perdamaian berkelanjutan di Marawi.

Retno menambahkan, langkah penting berikutnya adalah melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi infrastruktur, reintegrasi, penyelesaian akar permasalahannya.

Selain itu juga dibutuhkan penguatan kerja sama guna mencegah terulangnya kembali tragedi seperti yang terjadi di Marawi.

Karena itu. Retno menyatakan, Indonesia menunggu Pemerintah Filipina untuk dapat mengidentifikasi kebutuhan bagi upaya rekonstruksi dan rehabilitasi.

Indonesia juga telah berinisiatif menyampaikan draf Rencana Aksi (Plan of Action) beserta peta jalan (Road Map), yang secara sistematis memuat aktivitas konkrit kerja sama Trilateral.

Kegiatan konkrit tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Kedua dokumen ini selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam dalam Pertemuan Trilateral berikutnya, yang rencananya akan diselenggarakan di Indonesia awal tahun depan,” papar Retno.

Kompas TV Pemerintah Indonesia meminta konfirmasi kepada pemerintah Filipina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com