Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK...

Kompas.com - 11/11/2017, 09:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa 'pasien' baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akhirnya terjawab.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka ke-enam kasus tersebut.

Sebelumnya, sudah lima orang yang dijerat kasus ini, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, anggota DPR Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.

Penetapan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya Novanto lolos melalui praperadilan melawan KPK, pada Jumat 29 September 2017.

Hakim praperadilan Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Desas-desus Novanto menjadi tersangka lagi mulai tercium saat beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK yang diduga bocor, Senin (6/11/2017).

Namun, ketika itu, KPK sulit dikonfirmasi mengenai kebenarannya. Dalam SPDP yang beredar itu, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya, yakni berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

(Baca juga : KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.Akbar Nugroho Gumay Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.
Belakangan saat mengumumkan kembali Novanto sebagai tersangka, KPK memang meneken sprindik pada tanggal 31 Oktober 2017. Dalam SPDP yang beredar tersebut, tanggal dikeluarkannya, yakni 3 November 2017.

Hal itu sama dengan keterangan pimpinan KPK yang menyebut telah mengirimkan SPDP ke kediaman Novanto pada 3 November 2017.

Namum, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto membantah pihaknya menerima SPDP, sebagaimana yang beredar tersebut.

"Saya tidak pernah menerima SPDP yang dimaksud, belum pernah melihat dan membaca sebagaimana yang diedarkan oleh teman-teman media," kata Fredrich lewat pesan singkat, saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).

Ia pun menilai SPDP yang beredar tersebut adalah hoax. Ia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di media massa yang belum bisa mengonfirmasi SPDP tersebut.

Namun, tak lama setelah beredarnya SPDP, KPK mengonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kami konfirmasi dulu benar ada penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Namun, saat itu KPK belum mau mengungkap teka-teki siapa nama tersangka barunya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com