Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK...

Kompas.com - 11/11/2017, 09:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa 'pasien' baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akhirnya terjawab.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka ke-enam kasus tersebut.

Sebelumnya, sudah lima orang yang dijerat kasus ini, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, anggota DPR Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.

Penetapan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya Novanto lolos melalui praperadilan melawan KPK, pada Jumat 29 September 2017.

Hakim praperadilan Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Desas-desus Novanto menjadi tersangka lagi mulai tercium saat beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK yang diduga bocor, Senin (6/11/2017).

Namun, ketika itu, KPK sulit dikonfirmasi mengenai kebenarannya. Dalam SPDP yang beredar itu, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya, yakni berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

(Baca juga : KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.Akbar Nugroho Gumay Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.
Belakangan saat mengumumkan kembali Novanto sebagai tersangka, KPK memang meneken sprindik pada tanggal 31 Oktober 2017. Dalam SPDP yang beredar tersebut, tanggal dikeluarkannya, yakni 3 November 2017.

Hal itu sama dengan keterangan pimpinan KPK yang menyebut telah mengirimkan SPDP ke kediaman Novanto pada 3 November 2017.

Namum, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto membantah pihaknya menerima SPDP, sebagaimana yang beredar tersebut.

"Saya tidak pernah menerima SPDP yang dimaksud, belum pernah melihat dan membaca sebagaimana yang diedarkan oleh teman-teman media," kata Fredrich lewat pesan singkat, saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).

Ia pun menilai SPDP yang beredar tersebut adalah hoax. Ia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di media massa yang belum bisa mengonfirmasi SPDP tersebut.

Namun, tak lama setelah beredarnya SPDP, KPK mengonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kami konfirmasi dulu benar ada penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Namun, saat itu KPK belum mau mengungkap teka-teki siapa nama tersangka barunya.

Alur Novanto Tersangka

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, sejak putusan praperadilan keluar pada 29 September 2017, pihaknya mempelajari putusannya dengan seksama bersama dengan aturan hukum lainnya yang terkait.

Menurut Saut, sejak 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

(Baca juga : Setya Novanto Tersangka Lagi, Ini 13 Fakta yang Terungkap di Pengadilan)

Pada penyelidikan ini, KPK juga memanggil Novanto sebanyak dua kali, yaitu pada 13 Oktober dan 18 Oktober 2017.

Akan tetapi, Novanto tidak dapat hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

"Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap saudara SN sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir," kata Saut, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Pada 31 Oktober, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tersangka Setya Novanto.

(Baca juga : Ini Kata Setya Novanto Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka)

Akhirnya pada Jumat (10/11/2017), KPK resmi mengumumkan siapa pasien barunya di kasus e-KTP. Tersangkanya adalah Setya Novanto.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut Situmorang, salah satu pimpinan KPK.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga, Novanto bersama sejumlah pihakmenguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, pada proyek e-KTP.

Adapun, sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Penahanan

Pascapenetapan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

(Baca juga : Mahfud MD Anggap KPK Perlu Segera Tahan Setya Novanto)

KPK menyatakan masih fokus pada pemeriksaan saksi. Untuk upaya lainnya masih akan dipertimbangkan.

"Kami masih fokus pemeriksaan saksi sebelum merespons terkait dengan kegiatan-kegiatan lain karena itu tentu harus dipertimbangkan oleh tim penyidik," kata Febri.

Namun, KPK memastikan ke depannya akan ada pemeriksaan Novanto sebagai tersangka. KPK juga menyatakan belum ada kegiatan penggeledahan pasca penetapan ini.

Praperadilan

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi memastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya kembali sebagai tersangka. Pengajuannya rencananya akan dilakukan pekan depan.

Pihak Novanto memilih mendahulukan langkah pidana dengan melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri.

(Baca juga : Pengacara Novanto Laporkan Pimpinan dan Penyidik KPK ke Bareskrim)

Pelaporan tersebut dilakukan tak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan lagi Novanto sebagai tersangka.

Terlapor dari laporan ini, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik KPK A. Damanik.

Alasan melaporkan para pihak ini di antaranya karena mereka yang menandatangi surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan yang mengumumkan Novanto sebagai tersangka.

(Baca juga : Pengacara Setya Novanto: Putusan Praperadilan Perintahkan KPK Stop Penyidikan)

Menurut dia, KPK harusnya menghentikan penyidikan atas Novanto pada kasus e-KTP. Ia mengklaim mengacu pada putusan praperadilan, yang meminta agar KPK menghentikan penyidikan kliennya sebagaimana yang terdapat pada sprindik nomor 56/01/07/2017.

"Dalam putusan praperadilan nomor 3, yang menyatakan, memerintahkan, ingat memerintahkan, termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Pak SN, sebagaimana sprindik nomor 56," kata Fredrich.

Para terlapor, menurut dia, telah menghina putusan praperadilan dengan menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.

Dua pimpinan dan dua penyidik KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.

"Dimana 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan, diancam hukuman penjara 9 tahun. Pasal 421 barangsiapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan," ujar Fredrich.

Kompas TV Lagi, KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com