JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian meminta penyidik berhati-hati dalam menangani perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang dilaporkan ke polisi.
"Ini suatu permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati-hati betul," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Tito memerintahkan kepada para penyidik untuk kembali meminta keterangan dari saksi ahli terkait kasus ini.
Selain itu, lanjut Tito, penyidik perlu menggali keterangan dari Agus dan Saut.
"Kemungkinan terlapor kita dengarkan pendapatnya, bisa saja. Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," ucap dia.
Menurut Tito, kasus ini cukup unik. Di dalam praperadilan hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menggugurkan status tersangkanya.
(Baca juga : Kapolri Kumpulkan Penyidik Terkait Penerbitan SPDP Dua Pimpinan KPK)
Namun, di sisi lain, KPK sebagai terlapor merasa apa yang dilakukannya terhadap Novanto sudah sesuai prosedur.
"Ini masalah celah hukum, yang interpretasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito.
Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.
Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto.
Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017, beberapa hari setelah gugatan praperadilan Setya Novanto dimenangkan oleh hakim Cepi Iskandar.
Dalam putusannya, Cepi menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.
Agus dan Saut dilaporkan pria bernama Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017 dengan Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara.