Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Anggota KPU dan KIP Diminta Lepas Jabatan di Kepengurusan Ormas

Kompas.com - 09/11/2017, 14:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh anggota KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang masih aktif dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum dan tidak berbadan hukum agar mengundurkan diri.

Instruksi tersebut disebarkan kepada seluruh Ketua KPU/KIP Provinsi dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui surat nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tertanggal 7 November 2017.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, ketentuan yang disampaikan KPU melalui surat itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Hasyim menjelaskan, untuk menjadi anggota KPU, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu, bersedia bekerja sepenuh waktu dan sebisa mungkin menghindari konflik kepentingan.

"Artinya apa? Menjadi anggota KPU bukan pekerjaan sambilan. Konsekuensinya, bagi yang PNS atau apa, kan harus mengundurkan diri," kata Hasyim, ditemui usai sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Surat KPU Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 juga menyebutkan, surat keputusan pemberhentian dari ormas dan surat pernyataan diserahkan kepada KPU paling lambat tanggal 29 Desember 2017.

Tak ada sanksi terkait syarat melepaskan jabatan pada kepengurusan ormas.  

"Hanya saja, itu menjadi syarat anggota KPU," ujar Hasyim.

Secara pribadi, Hasyim berpendapat, ketentuan tersebut seharusnya tidak 'saklek' (harga mati) dalam Undang-Undang Pemilu.

"Dalam arti, kalau menjadi pengurusnya tidak menggangu kerja sepenuh waktu dan juga tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan, mestinya boleh-boleh saja," kata Hasyim.

Kompas TV KompasTV ingin menjadi bagian dari Pilkada sebagai proses demokrasi seperti di dalam sebuah rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com