Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sidik Dugaan Korupsi Proyek Kilang LPG Miniplant Musi Banyuasin

Kompas.com - 09/11/2017, 09:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mulai menyidik dugaan korupsi pembangunan kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013-2017. Pembangunan tersebut merupakan proyek Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 90,017 miliar itu dilaksanakan oleh PT Hokasa Mandiri dan memanfaatkan sumber gas di lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG.

"Dengan tujuan memenuhi kebutuhan LPG di sekitar Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," ujar Kepala Subdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017).

Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013-2014 secara multiyears.

Baca juga : Saat Dua Pimpinan KPK Digoyang Setya Novanto

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam proses pelelangan, pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran. Arief mengatakan, kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan, namun pembayaran tetap dilakukan oleh PPK Ditjen Migas ESDM secara penuh.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari auditor BPK, telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan kontrak," kata Arief.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial DC sebagai tersangka. Penyidik juga menyita dokumen terkait perkara dan uang kickback sebesar Rp 1,86 miliar.

Baca juga : Bareskrim Mulai Sidik Dugaan Pidana Dua Pimpinan KPK terkait Kasus Novanto

Dalam menghitung kerugian negara, penyidik berkoordinasi dengan BPK dan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia, di antaranya Sutrasno Kartohardjono (ahli proses pengolahan migas), Widjojo Prakoso (ahli sipil dan manajemen proyek) dan Dwi Marta Nurjaya (ahli metalurgi).

Penyidik bersama auditor BPK dan tim ahli tersebut juga telah melakukan pengecekan fisik di lokasi pembangunan kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin.

Atas perbuatannya, DC diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Hotel Alexis resmi belum punya izin setelah Pemprov DKI Jakarta tak memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com