JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait aturan pemberian remisi yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sidang tersebut akan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), pukul 09.00 WIB.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.
Menurut para pemohon ketentuan pemnberian remisi harus berlaku umum. Artinya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “remisi berlaku diskriminatif”.
Baca juga : Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK
Jika memang pasal tersebut dianggap perlu dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi berlaku secara umum tanpa diskriminasi.
Adapun putusan lainnya, menyatakan bahwa Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana dengan syarat:
a. Berkelakuan baik;
b. Sudah menjalankan masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan;
c. Tidak dipidana dengan penjara seumur hidup;
d. Tidak dipidana dengan hukuman mati
Baca juga : Terpidana Korupsi di Sidang MK: Remisi Bersifat Universal
Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan menyebutkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator.
Meski demikian, yang menentukan narapidana bisa menjadi justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).