JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Keduanya dilaporkan karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut.
"Perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dkk," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Baca juga: Pimpinan KPK Persilakan Pengacara Novanto Lapor ke Polisi
Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.
Setyo mengatakan, atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara.
Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara.
"Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan tingkatnya menjadi penyidikan," kata Setyo.
Setyo mengatakan, selanjutnya penyidik akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya. Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca juga: Pimpinan KPK Pastikan Akan Ada Sprindik Baru untuk Setya Novanto
SPDP tersebut juga telah diterima pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam SPDP yang dia tunjukkan tertulis bahwa penyidikan dimulai pada Selasa (7/11/2017). Saut dan Agus diduga melanggar Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421.
Fredrich mengapresiasi kinerja Polri atas dikeluarkannya surat tersebut.
"Mereka telah begitu serius, begitu profesional untuk mendalami laporan polisi kami. Dan, yang kini statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus," kata Fredrich saat ditemui di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca juga: Soal Beredarnya Sprindik KPK, Novanto Bilang Serahkan pada Mekanisme Hukum
Fredrich berharap Polri tidak memerlukan waktu lama untuk menetapkan tersangka dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Ia meyakini penyidik memiliki bukti otentik untuk membuktikan perkara tersebut.
Namun, Frederich enggan menjelaskan lebih jauh soal esensi laporan yang dibuat anak buahnya, Sandi. Yang jelas, dikeluarkannya surat pencegahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
"Detailnya bukan wewenang saya, itu wewenang penyidik. Soal materi saya tidak bisa singgung karena saya juga tidak tahu bukti apa yang didapatkan penyidik," kata Fredrich.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.