Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Warga Ahmadiyah Ungkap Sulitnya Hidup dengan Stigma Sesat

Kompas.com - 07/11/2017, 23:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hajar Ummu Fatikh meneteskan air mata saat menceritakan betapa sulitnya hidup sebagai warga Ahmadiyah yang dituduh melakukan penodaan agama hingga distigma sesat.

Meski usianya terbilang muda, mahasiswi berusia 20 tahun itu memberanikan diri bersaksi dalam sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, (7/11/2017).

"Saya masih mahasiswa. Tapi saya memberanikan diri untuk bersaksi memberikan keterangan tentang kerugian hak konstitutional yang kami alami di Gemuh, Jawa Tengah," ucap Fatikh.

"Karena kami dituduh melakukan penodaan agama, sehingga distigma sesat. Padahal kami tidak melakukan penodaan agama, tidak mengganggu dan memusuhi kelompok lain. Yang kami lakukan di masjid hanya beribadah sesuai keyakinan agama kami yaitu Islam," ujar dia.

(Baca juga: Di Sidang MK, Peneliti LIPI Nilai Ahmadiyah Tak Bisa Dianggap Sesat)

Fatikh mengungkapkan, pada Mei 2016 massa tak dikenal menghancurkan masjid Al Kautsar. Masjid tersebut merupakan rumah ibadah milik warga Ahmadiyah yang berdomisili di Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Masjid Al Kautsar mulai dibangun pada 2004 setelah warga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kepala Desa.

Namun, pada 2012, sekelompok orang bersama perangkat desa menyuruh warga menghentikan pembangunan masjid.

Fatikh mengaku ayahnya sempat ditangkap saat hendak menunaikan shalat maghrib dengan alasan diamankan karena jiwanya terancam.

Di Mapolres, ayahnya disuruh untuk menandatangani surat yang isinya tidak akan melanjutkan pembangunan masjid dan melakukan kegiatan ibadah lainnya seperti shalat serta mengaji, oleh Kepala Satpol PP.

"Tentu saja beliau menolak karena itu merupakan hak setiap manusia untuk menyembah Tuhannya. Di sana beliau digertak, dibentak dan diancam. Tapi hal tersebut tak menyurutkan niat beliau begitu juga kami untuk terus beribadah di mesjid. Tahun 2012-2016 kami ibadah di masjid bagian belakang," tutur Fatikh.

Tindakan diskriminasi dan kekerasan tidak berhenti sampai perusakan masjid. Kelompok yang tak sepaham dengan warga Ahmadiyah menolak untuk diajak berdialog terkait persoalan tersebut.

Bahkan, kata Fatikh, warga Ahmadiyah tidak diberikan kesempatan berbicara dalam forum yang diselenggarakan oleh FKUP Kendal.

Di akhir keterangannya, Fatikh meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi memulihkan hak konstitusional seluruh warga Ahmadiyah.

"Saya membaca UUD 1945 yang menyatakan negara melindungi hak setiap warga negara untuk beribadah. Tetapi sampai sekarang hal itu tidak kami rasakan. Kami tidak bisa beribadah dengan tenang. Kami selalu dihalangi dalam membangun masjid, padahal masjid kami bangun dengan dana sendiri," ucapnya.

"Melalui forum ini kami berharap Yang Mulia, majelis hakim Mahkamah Konstitusi dapat memulihkan hak konstitutional kami dan memberikan jaminan tegaknya konstitusi," kata Fatikh.

(Baca juga: Komnas HAM: PNPS Penodaan Agama Melanggar HAM Warga Ahmadiyah)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com