JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham membantah bahwa Ketua Umum Golkar Setya Novanto kabur dari kejaran wartawan sehingga keluar melalui pintu khusus setelah bersaksi pada sidang Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Novanto dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Idrus mengatakan, saat itu ia dan Novanto hendak menunaikan shalat Jumat.
Dengan alasan dikejar waktu, mereka memutuskan untuk melewati pintu yang biasa digunakan oleh majelis hakim keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Mantan Dirut Murakabi Akui Keluarga Setya Novanto Ikut Miliki Saham
"Lho enggak. Kan, kami waktu itu mau Jumatan. Ketika pulang lewat depan semua. Pak Novanto di depan, saya di belakang. Begitu selesai persidangan, saat mau diskors sidang kan mau Jumatan. Jalan pintasnya, daripada mutar ke sini kami langsung izin lewat situ," katanya di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Senin (6/11/2017).
"Kan, saya lihat ada yang keliru juga. Tinggal sekitar 20-25 menit. Kami ke bawah. Di situ lebih dekat. Kan ada kamar kecil di situ. Di situ kami turun berapa lantai. 1, 2, 3 lantai baru sampai ke tempat shalat," lanjutnya.
Baca: Pintu Khusus hingga Pengawalan Ketat Novanto di Pengadilan Tipikor
Ketua DPR RI Setya Novanto hadir memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Di antara lima saksi, Novanto mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Tepat pukul 12.00 WIB, ketua majelis hakim menghentikan persidangan untuk istirahat siang dan memberikan waktu bagi yang beragama Muslim untuk shalat.
Baca: Kepada Hakim, Setya Novanto Sebut Dirinya Difitnah Sangat Kejam
Namun, tanpa diduga oleh awak media, Novanto tidak keluar melalui pintu masuk pengunjung sidang.
Novanto keluar melalui pintu yang terletak di belakang kursi penasehat hukum terdakwa.
Pintu tersebut tidak biasa digunakan oleh saksi. Biasanya, pintu tersebut digunakan oleh terdakwa, penasihat hukum, atau jaksa.
petisi novanto, novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.