JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Setya Novanto hadir memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Di antara lima saksi, Novanto mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
(baca: Kepada Hakim, Setya Novanto Sebut Dirinya Difitnah Sangat Kejam)
Tepat pukul 12.00 WIB, ketua majelis hakim menghentikan persidangan untuk istirahat siang dan memberikan waktu bagi yang beragama Muslim untuk shalat.
Novanto keluar melalui pintu yang terletak di belakang kursi penasehat hukum terdakwa.
Pintu tersebut tidak biasa digunakan oleh saksi. Biasanya, pintu tersebut digunakan oleh terdakwa, penasihat hukum, atau jaksa.
(baca: Dituduh Korupsi E-KTP, Novanto Merasa Keluarganya Menderita)
Sejak Selasa pagi, Novanto datang didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Selain itu, juga tampak sejumlah orang berperawakan tegap mengawal Novanto saat masuk ke ruang sidang.
Beberapa orang tersebut berupaya menghalangi wartawan yang ingin mewawancarai Novanto seusai persidangan.