Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilibatkan dalam Pendidikan Pra-jabatan Calon Hakim, KY Apresiasi MA

Kompas.com - 06/11/2017, 13:07 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik rencana Mahkamah Agung (MA) yang akan menggandeng KY dalam pendidikan pra-jabatan calon hakim MA.

"MA sudah umumkan 1.607 calon hakim lulus seleksi dan akan melibatkan KY dalam proses pembentukan hakim. KY sambut baik rencana tersebut," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat, Senin (6/11/2017).

Menurut Farid, rencana MA melibatkan KY sejalan dengan rancangan Undang-undang Jabatan Hakim. RUU tersebut salah satunya menyebutkan bahwa manajemen hakim harus bersifat transparan dan partisipatif.

"Kami meyakini konsep tersebut mulai dipahami dan diterima oleh MA, bahwa yang dimaksud bukanlah mengambil kewenangan tetapi memikul beban bersama," kata dia.

Baca: 1.607 Calon Hakim MA Lolos, 77 Calon Lainnya Tak Lolos

Farid mengatakan, KY akan fokus pada rekam jejak dan perilaku para calon hakim. Perilaku itu antara lain seperti curang, plagiat, joki, nepotisme, kolusi, dan lainnya.

"Tidak akan ditolerir serta akan sekeras mungkin ditindak. Juga transparansi dalam pengelolaan pendidikan calon hakim," kata dia.

"Sehingga perlakuan dan previlege betul diberikan based on performance bukan kedekatan atau subjektivitas," lanjut Farid. 

Sebelumnya, MA akhirnya mengumumkan hasil akhir seleksi calon hakim MA tahun anggaran 2017.

Total dari 30.715 pendaftar calon hakim, 1.607 calon dinyatakan lolos, sisanya 77 calon dinyatakan tidak lolos. 

Baca juga : Mahkamah Agung Jamin Tak Ada KKN dalam Seleksi Hakim Pengadilan

Usai registrasi ulang, para calon hakim akan menjalani pendidikan pra-jabatan calon hakim, tempatnya tersebar di Tanah Air. 

Setelah itu, dilanjutkan dengan pendidikan dan pelatihan calon hakim di Bogor, Jawa Barat secara bertahap sampai kembali ada tes akhir menjadi hakim.

Jika dinyatakan lolos, para calon tersebut akan ditempatkan di seluruh pengadilan yang ada di dalam negeri. 

Dalam proses tersebut, MA juga akan menggandeng sejumlah lembaga lain seperti KY dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Kompas TV Presiden Joko Widodo melantik Saldi Isra sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com