Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Nilai Tetap Ada Mekanisme Peradilan dalam UU Ormas

Kompas.com - 31/10/2017, 20:20 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah bahwa Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kini berlaku pasca-pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas), menyalahi prinsip keadilan karena menghapus peradilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Menurut Kalla, aturan dalam UU Ormas yang baru disahkan itu tidak jauh berbeda dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang direvisi pemerintah melalui penerbitan Perppu Ormas.

"Sebenarnya hampir sama, satu (UU Nomor 17/2013) pengadilan dulu, lalu pemerintah memutuskan. Nah ini pemerintah memutuskan dulu, kalau tak terima ya bawa ke pengadilan," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

"Prinsipnya berbeda tapi hampir sama. Ujungnya semua itu ke pengadilan. Ini dibalik sedikit," ujar Kalla.

(Baca juga: Kemendagri Targetkan Revisi UU Ormas Selesai Sebelum Pilkada Serentak)

Menurut Kalla, ormas tetap punya kesempatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kalau pemerintah menganggap (ormas) terbukti melanggar Pancasila atau UU yang lain dapat dibubarkan. Tapi ormas dapat mengajukan banding ke pengadilan," kata dia.

Kalla juga membantah anggapan bahwa aturan dalam UU Ormas bisa mempidanakan anggota suatu kelompok ormas yang telah dibubarkan.

"Kalau anggota, enggak lah. Sudah dibubarkan HTI. Ada enggak orang HTI yang dipidana?" kata Kalla.

Meski demikian menurut Kalla pemerintah menerima dengan tangan terbuka jika ada pihak yang berkeinginan untuk melakukan revisi UU Ormas.

"Kalau memang ada yang mengusulkan melalui prosedur DPR ya pasti bisa kalau mau," tutur Kalla.

(Baca juga: Pemerintah Setuju Revisi UU Ormas, asal Bukan terkait Ideologi)

Tiga poin

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, ada tiga poin revisi UU Ormas yang akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.

Pertama, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Kedua, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya.

Ketiga, harus ada  proses pengadilan yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, obyektif, dan tidak sewenang-wenang.

(Baca juga: SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas)

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com