JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah sepakat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) direvisi secara terbatas.
"Arahan dari Presiden pemerintah terbuka ada perubahan yang sifatnya terbatas," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Pemerintah tegas menolak ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Apapun yang berkaitan dengan atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme dan ajaran-ajaran lain yang dilarang. Apalagi yang ingin mengubah ideologi," kata dia.
"Yang lain-lain yang diindikasikan ingin mengubah ideologi Pancasila itu ya harus kita larang. Harus dilarang," tegas dia.
Baca: Manuver SBY, Ancaman Revisi UU Ormas hingga Temui Jokowi di Istana
Pemerintah akan membubarkan ormas yang tidak mau diingatkan karena ideologinya melenceng.
"Kalau enggak mau diingatkan ya dibubarkan. Seperti ajaran komunisme, itu prinsip sudah ada di TAP MPRS 25 Tahun 1966," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan draf revisi UU Ormas pada awal tahun 2018.
"Rencananya awal tahun kami siapkan konsep dari pemerintah. Nanti akan kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Tjahjo.
Baca juga: SBY Ancam Keluarkan Petisi Politik jika Pemerintah Tak Revisi UU Ormas
Soal poin apa saja yang perlu untuk direvisi dalam UU tersebut, Tjahjo belum bisa mengungkapkannya.
Semua usulan revisi UU Ormas, baik dari kementerian/lembaga akan disinkronkan dengan usulan lainnya ke DPR.
Tjahjo yakin, saat ini fraksi-fraksi partai politik di DPR pasti sudah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) apa saja yang akan direvisi dalam UU Ormas.