JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum masih mendalami kelengkapan berkas yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri itu.
"First Travel sudah ada penyerahan tahap pertama. Jadi berkasnya sedang diteliti," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Prasetyo memastikan jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara dengan cermat.
(Baca: Menelusuri Aliran Dana Jemaah dan Sisa Aset Bos First Travel)
"Kami akan teliti dengan cermat secepat-cepatnya supaya proses hukumnya segera berlanjut," kata Prasetyo.
Ketiga tersangka diduga menipu calon jamaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka diduga meraup uang calon jamaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, namun jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.