JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR meminta agar biro perjalanan First Travel tidak dipailitkan agar tidak merugikan calon jemaah umroh yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII bersama korban First Travel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
"Kalau dipailitkan maka otomatis perusahaan tersebut tidak bisa mengembalikan uang yang ada di jemaah, padahal ada kecurigaan bahwa uang ini belum ketemu seluruhnya dan uang ini masih ditaruh di tempat tertentu," kata Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad selaku pimpinan rapat.
Para korban menduga First Travel masih menyimpan sejumlah dana yang bisa digunakan untuk mengganti uang jemaah.
Karena itu, ide pemailitan First Travel, menurut Komisi VIII merupakan suatu kesalahan karena akan merugikan jemaah.
(Baca juga: Polisi Masih Mencari Jejak Aset yang Dilarikan Dua Bos First Travel)
Komisi VIII DPR pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri untuk menelusuri aliran dana First Travel.
"Kenapa dipailitkan? Apakah ada tekanan dari pihak tertentu supaya dipailitkan sehingga kalau dipailitkan selang beberapa tahun bosnya masih tetap kaya? Itu yang dikhawatirkan oleh jemaah dan kami sepakat dengan itu," ucap Noor Achmad.