JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, menyatakan menerima putusan hakim.
Keduanya sepakat tidak akan mengajukan banding.
"Saya selaku terdakwa menerima putusan. Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim, termasuk jaksa penuntut. Saya menerima putusan," ujar Sugito kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Sugito dan Jarot masing-masing divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta.
Sugito juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, Jarot diwajibkan membayar denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca: Terbukti Suap Auditor BPK, Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Sugito dan Jarot mau mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Keduanya juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil.
Selain itu, terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan.
Keduanya terbukti menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang suap Rp 240 juta diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Sugito dan Jarot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.