JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Sugito juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, Jarot diwajibkan membayar denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan.
(Baca: Saksi: Pengumpulan Uang untuk Auditor BPK Diketahui Dirjen Kemendes)
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan keduanya semakin menguatkan persepsi publik bahwa apartur pengawasan internal belum optimal sebagai pengawas. Inspektorat justru menjadi bagian dari permasalahan.
Meski demikian, Sugito dan Jarot mau mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Keduanya juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil.
Selain itu, terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan.
(Baca: Auditor BPK Didakwa Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar dan Mobil Mini Cooper)
Keduanya terbukti menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang suap Rp 240 juta diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Sugito dan Jarot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.