JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Mukhlis bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).
Mukhlis dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli.
Dalam persidangan, Mukhlis mengakui ikut mengumpulkan uang untuk diberikan kepada auditor BPK yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengonfirmasi salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) Mukhlis.
(baca: Baca juga : Auditor BPK Didakwa Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar dan Mobil Mini Cooper)
Dalam BAP, Mukhlis menjelaskan bahwa ia sempat melaporkan kepada Direktur Jenderal PPMD Ahmad Erani Yustika, tentang perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang.
Saat itu, menurut Mukhlis, Ahmad Erani hanya diam dan kemudian mengatakan, "ya sudahlah".
"Saksi mengakui bahwa perintah pengumpulan uang ini dilaporkan kepada Dirjen. Artinya, hal ini sudah diketahui oleh Dirjen, tidak cuma para sekretaris," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor.
(baca: Baca juga : Irjen Kemendes Diminta Uang Terus-menerus oleh Auditor BPK)
Dalam surat dakwaan, Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo disebut menyuap dua auditor BPK sebesar Rp 240 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut dikumpulkan oleh Jarot Budi Prabowo.
Pada tahap pertama, Jarot mengumpulkan Rp 200 juta dari delapan unit kerja eselon I di Kemendes.
Salah satunya dari Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp 15 juta.
Ahmad Erani Yustika diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendes dan PDTT.
Pengangkatan Ahmad Erani menggantikan Sugito yang tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan menyuap auditor BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.