Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Periksa Empat Saksi untuk Dirut PT Quadra Solution

Kompas.com - 25/10/2017, 12:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang untuk kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik (e-KTP).

Empat orang yang akan diperiksa tersebut yaitu Slamet Aji Pamungkas, Rudira S Boedi Mranata, Yeanne Sutrisno serta Shierlyn Chandra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ASS," ujar Febri dikonfirmasi, Rabu (25/10/2017).

(Baca juga: KPK: Dirut PT Quadra Solution Serahkan Uang kepada Setya Novanto dan Anggota DPR Lain)

Anang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/9/2017) silam. Dia diduga terlibat dalam kasus e-KTP bersama tersangka lainnya karena dinilai merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.

"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). 

Anang adalah tersangka keenam dalam dugaan korupsi proyek E-KTP ini.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan Markus Nari.

Namun, gugatan praperadilan yang dimenangkan Novanto membatalkan status tersangka terhadap Ketua DPR itu.

Kompas TV Penetapan tersangka dilakukan di tengah mandeknya pemeriksaan terhadap Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com