JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga orang saksi untuk kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Tiga orang saksi yang dipanggil itu yakni Direktur PT Gunsa Valas Utama Ludy Trianto, pegawai PT Panca Wisesa Adhika Siu Hai, dan pekerja swasta Ferry Tan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).
(Baca juga: KPK: Dirut PT Quadra Solution Serahkan Uang kepada Setya Novanto dan Anggota DPR Lain)
Anang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP. Menurut KPK, Anang diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.
KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Di antaranya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan Markus Nari.
Ketua DPR RI Setya Novanto juga sempat berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersangkanya telah dicabut setelah hakim mengabulkan gugatan Novanto lewat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution sebagai Tersangka ke-6 Kasus E-KTP)