JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, KPK masih mendalami sejumlah kelemahan yang berujung pada pembatalan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik.
"Ya, kami pelajari kelemahan yang lalu, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Ia menambahkan, KPK sangat serius menindaklanjuti penetapan tersangka Novanto dalam korupsi e-KTP.
Agus juga mengakui penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo berhubungan dengan keterlibatan Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP.
"Ya semua itu berkorelasi, semua tersangka pertama, kedua, ketiga, semua berkorelasi," ucap Agus.
(Baca juga: Dirut PT Quadra Solution Pernah Beri 200.000 Dollar AS untuk Terdakwa e-KTP)
Anang merupakan tersangka keenam yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengatakan, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.
"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," kata Syarif.
Anang diduga berperan menyerahkan uang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2012.
(Baca: KPK: Dirut PT Quadra Solution Serahkan Uang kepada Setya Novanto dan Anggota DPR Lain)
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; serta dari unsur DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.
Namun, hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR.