JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Jumat (20/10/2017).
Anang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/9/2017) lalu.
"ASS akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan KTP elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa empat orang lainnya.
Baca: Ketua KPK Sebut Penetapan Tersangka Bos PT Quadra Solution Berkorelasi dengan Novanto
Keempatnya, yakni Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Wahyudin Bagenda.
Kemudian, Karyawan PT Softorb Technology Indonesia, Dudy Susanto dan pengacara, Abu Hartanto.
"Yang bersangkutan (keempatnya), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri.
Baca: KPK: Dirut PT Quadra Solution Serahkan Uang kepada Setya Novanto dan Anggota DPR Lain
Anang diduga terlibat dalam kasus e-KTP bersama tersangka lainnya karena dinilai merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.
"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).