Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Didorong Optimalkan Restitusi pada Korban Anak

Kompas.com - 24/10/2017, 12:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung dibentuknya regulasi baru terkait restitusi atau ganti rugi untuk korban tindak pidana, khususnya terkait korban anak-anak.

Aturan restitusi itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Restitusi yang dimaksud yaitu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, salah satu kelebihan PP ini adalah mendorong partisipasi penegak hukum dalam terlaksananya restitusi bagi korban.

"Selama ini umumnya, aparat penegak hukum tidak terlalu mendorong pelaksanaan restitusi, kecuali dalam hal restitusi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Maidina melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).

"Butuh dorongan yang kuat untuk meningkatkan minat aparat penegak Hukum dalam memfasilitasi restitusi korban," ujar dia.

(Baca juga: Jokowi Teken PP 43/2017, Anak Korban Tindak Pidana Bisa Ajukan Ganti Rugi)

Dalam Pasal 9 dan Pasal 14 diatur ketentuan bahwa penyidik dan penuntut umum dapat memberitahukan hak mengajukan restitusi kepada korban.

Semestinya, kata Maidina, aturan tersebut mewajibkan penyidik dan penuntut umum untuk memberitahukan hak ini kepada korban.

PP ini juga mengatur tentang teknis pelaksanaan restitusi yang dilakukan oleh jaksa. Di samping itu, PP ini juga memberikan mandat yang kuat kepada Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membantu menilai kerugian yang dimohonkan.

"Diharapkan regulasi ini akan menutup celah kosong pelaksanaan restitusi atau ganti kerugian bagi korban tindak pidana anak yang dibebankan kepada pelaku," kata Maidina.

Pemberian restitusi tersebut, kata Maidina, juga dimaksudkan untuk meringankan penderitaan dan menegakkan keadilan bagi anak yang menjadi korban.

(Baca juga: Pemerintah Harus Berikan Restitusi kepada Korban Kekerasan Seksual)

Permohonan restitusi kepada pengadilan dapat diajukan kepada penyidik dalam tahap penyidikan ataupun kepada penuntut umum pada tahap penuntutan. Permohonan restitusi juga dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, ICJR juga memberi sejumlah catatan dalam PP tersebut. Pertama, syarat administratif permohonan restitusi anak korban cukup membebani pihak korban dan keluarganya. Sebab, biaya tersebut ditanggung oleh korban.

"Hal tersebut seharusnya difasilitasi oleh aparat penegak hukum," kata Maidina.

Kedua, dalam praktik saat ini, tidak ada jaminan bahwa restitusi bisa segera dibayarkan kepada korban. Biasanya, yang terjadi adalah bahwa pelaku tidak mau membayar dan tidak sanggup membayar.

Dalam monitoring ICJR, sangat jarang pelaku mau membayarkan restitusi. Mecuali dalam kasus TPPO karena ada mekanisme pemaksa yang dapat diberikan kepada pelaku. Misalnya, dengan perampasan aset.

"Sedangkan dalam restitusi di luar TPPO, umumnya pelaku yang tidak mau membayar hanya dikenakan pidana subsider penjara dua bulan hingga tiga bulan," kata dia.

ICJR merekomendasikan agar pemerintah segera mengefektifkan sosialisasi PP ini kepada korban dan keluarga korban di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, akses atas restitusi ini dapat diketahui oleh korban dan keluarga korban yang saat ini kasusnya sedang disidik kepolisian ataupun dalam proses penuntutan ataupun kasus yang sudah diputus.

"Mendorong aparat penegak hukum aktif dan responsif dalam mendukung permohonan korban atas hak restitusi dan harus memfasilitasi kebutuhan korban khususnya dalam administrasi permohonan," kata Maidina.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com