Salin Artikel

Penegak Hukum Didorong Optimalkan Restitusi pada Korban Anak

Aturan restitusi itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Restitusi yang dimaksud yaitu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, salah satu kelebihan PP ini adalah mendorong partisipasi penegak hukum dalam terlaksananya restitusi bagi korban.

"Selama ini umumnya, aparat penegak hukum tidak terlalu mendorong pelaksanaan restitusi, kecuali dalam hal restitusi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Maidina melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).

"Butuh dorongan yang kuat untuk meningkatkan minat aparat penegak Hukum dalam memfasilitasi restitusi korban," ujar dia.

Dalam Pasal 9 dan Pasal 14 diatur ketentuan bahwa penyidik dan penuntut umum dapat memberitahukan hak mengajukan restitusi kepada korban.

Semestinya, kata Maidina, aturan tersebut mewajibkan penyidik dan penuntut umum untuk memberitahukan hak ini kepada korban.

PP ini juga mengatur tentang teknis pelaksanaan restitusi yang dilakukan oleh jaksa. Di samping itu, PP ini juga memberikan mandat yang kuat kepada Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membantu menilai kerugian yang dimohonkan.

"Diharapkan regulasi ini akan menutup celah kosong pelaksanaan restitusi atau ganti kerugian bagi korban tindak pidana anak yang dibebankan kepada pelaku," kata Maidina.

Pemberian restitusi tersebut, kata Maidina, juga dimaksudkan untuk meringankan penderitaan dan menegakkan keadilan bagi anak yang menjadi korban.

Permohonan restitusi kepada pengadilan dapat diajukan kepada penyidik dalam tahap penyidikan ataupun kepada penuntut umum pada tahap penuntutan. Permohonan restitusi juga dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, ICJR juga memberi sejumlah catatan dalam PP tersebut. Pertama, syarat administratif permohonan restitusi anak korban cukup membebani pihak korban dan keluarganya. Sebab, biaya tersebut ditanggung oleh korban.

"Hal tersebut seharusnya difasilitasi oleh aparat penegak hukum," kata Maidina.

Kedua, dalam praktik saat ini, tidak ada jaminan bahwa restitusi bisa segera dibayarkan kepada korban. Biasanya, yang terjadi adalah bahwa pelaku tidak mau membayar dan tidak sanggup membayar.

Dalam monitoring ICJR, sangat jarang pelaku mau membayarkan restitusi. Mecuali dalam kasus TPPO karena ada mekanisme pemaksa yang dapat diberikan kepada pelaku. Misalnya, dengan perampasan aset.

"Sedangkan dalam restitusi di luar TPPO, umumnya pelaku yang tidak mau membayar hanya dikenakan pidana subsider penjara dua bulan hingga tiga bulan," kata dia.

ICJR merekomendasikan agar pemerintah segera mengefektifkan sosialisasi PP ini kepada korban dan keluarga korban di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, akses atas restitusi ini dapat diketahui oleh korban dan keluarga korban yang saat ini kasusnya sedang disidik kepolisian ataupun dalam proses penuntutan ataupun kasus yang sudah diputus.

"Mendorong aparat penegak hukum aktif dan responsif dalam mendukung permohonan korban atas hak restitusi dan harus memfasilitasi kebutuhan korban khususnya dalam administrasi permohonan," kata Maidina.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/12434251/penegak-hukum-didorong-optimalkan-restitusi-pada-korban-anak

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke