JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Fandi Utomo, mengingatkan agar pemerintah tetap pada jalur negara hukum yang demokratis dalam mengambil kebijakan.
Hal itu diungkapkan Fandi dalam sidang paripurna pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
Sebab, dalam perppu tersebut, kata Fandi, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri diberi kewenangan yang besar dalam melakukan pembubaran ormas hingga pencabutan status hukum ormas.
"Fraksi Partai Demokrat sungguh-sungguh ingin menghindarkan menteri untuk menjadi penafsir Pancasila," kata Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/102/2017).
(Baca juga: Dukung Perppu Ormas, Demokrat Bantah Merapat ke Pemerintah)
Menurut dia, paradigma ormas memang telah bergeser. Jika sebelumnya ormas merupakan partisipasi masyarakat untuk berserikat dan berkumpul, kini ada sejumlah ormas yang dipandang sebagai ancaman kedaulatan negara.
Demokrat berharap pemerintah bersama dengan DPR mencari jalan keluar untuk permasalahan ormas ini.
Ia menambahkan, sanksi terhadap ormas yang dibubarkan tersebut harus diberikan secara terukur dan obyektif. Sebab, telah terjadi keterbelahan di masyarakat terkait sikap dalam Perppu Ormas.
Ia mencontohkan, ormas Islam tengah, PBNU dan PP Muhammadiyah yang berbeda pendapat. PBNU memberikan dukungan, sedangkan Muhammadiyah menolak.
"Ini keterbelahan yang sungguh-sungguh harus kita carikan jalan keluar," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Fandi pun mengusulkan agar dilakukan lobi untuk mencari solusi terbaik.
"Kami usulkan pimpinan menyediakan waktu untuk lobi untuk melakukan musyawarah mufakat," ujar dia.
(Baca juga: Pemerintah Siap Revisi Perppu Ormas setelah Diundangkan)
Sejauh ini, fraksi-fraksi di DPR terbagi dua dalam menyikapi pengesahan Perppu Ormas. Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas.
Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
Dalam proses pembahasan, Komisi II telah mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan ormas. Pendapat para pihak yang diundang pun terbelah. Sebagian menyetujui, namun sebagian lainnya menginginkan Perppu Ormas ditolak.