JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mendukung pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) menjadi undang-undang.
Meski begitu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan hal itu tak berkaitan dengan posisi Demokrat terhadap pemerintahan. Demokrat, kata dia, saat ini tetap sebagai partai penyeimbang.
"Oh enggak. Kami enggak pernah mau gabung ke pemerintah. Karena dari awal kan kami enggak berkeringat dan komitmen kami tetap sebagai partai penyeimbang," ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Syarief menambahkan, pihaknya mendukung Perppu Ormas karena memahami keinginan pemerintah untuk membawa alam demokrasi yang baik. Hal itu dinilainya sebagai hal yang positif.
Namun, jika ada poin-poin yang perlu direvisi dari Undang-Undang Ormas, maka hal itu bisa dilakukan setelah Perppu Ormas disetujui.
(Baca juga: Ketua Komisi II Yakin Seluruh Fraksi Dorong Revisi Perppu Ormas Setelah Diundangkan)
Salah satunya, adalah poin menyangkut pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
"Kita terima dulu, nanti kita bahas. Kalau ada yang perlu direvisi, ya direvisi," ucap mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu.
Sidang paripurna DPR akan mengambil keputusan terhadap Perppu Ormas hari ini.
Sejauh ini, fraksi-fraksi di DPR terbagi dua dalam menyikapi pengesahan Perppu Ormas. Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas.
(Baca juga: Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak)
Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
Dalam proses pembahasan, Komisi II telah mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan ormas. Pendapat para pihak yang diundang pun terbelah. Sebagian menyetujui, namun sebagian lainnya menginginkan Perppu Ormas ditolak.