JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan, Partai Idaman belum memasukkan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu RI.
"Dokumen belum diserahkan karena belum lengkap," kata Bagja kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017).
Salah satu poin yang menjadi materi aduan yaitu terkait tidak dilanjutkannya Partai Idaman ke proses penelitian administrasi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019.
Bagja mengatakan, Bawaslu pun menjelaskan kepada Partai Idaman mengenai tata cara pengisian form pengaduan.
"Mereka baru hendak melaporkan," ucapnya.
(Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan mengantakan, pihaknya belum menentukan apakah aduan yang disampaikan Partai Idaman siang tadi akan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa atau penanganan pelanggaran administrasi.
"Nanti setelah bukti pengaduan lengkap, baru akan kami tentukan," katanya kepada Kompas.com.
Siang tadi Partai Idaman dipimpin langsung oleh Ketua Umum Rhoma Irama mendatangi kantor Bawaslu RI. Rhoma mengadukan soal sulitnya mengakses sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
Sementara pada saat Sipol dibuka kepada publik, diketahui ada beberapa partai yang mengosongkan formulir Sipol, namun tetap dianggap lengkap oleh KPU. Rhoma pun merasa KPU tidak adil terhadap partainya.
"Terakhir, imbauan kami kepada KPU adalah bahwa pemilu itu harus berlaku jujur dan adil. Jadi, KPU perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma, dikutip Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.