Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Dianggap Tak Lengkap, PBB dan Partai Idaman Datangi Bawaslu

Kompas.com - 19/10/2017, 18:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

Dua partai di antaranya, yaitu Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang, kemudian berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu mengenai dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU.

Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono mengatakan, partainya ingin melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu. Namun, ia belum mendapatkan keterangan atau surat resmi dari KPU mengenai penolakan tersebut.

"Pihak Bawaslu mengatakan, sistem penyelesaian sengketa atau pelaporan menunggu pemberitahuan resmi berupa surat keputusan atau apa pun namanya dari KPU," ujar Sukmo di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Sukmo mengatakan, sedianya KPU memberikan checklist sebagai bukti bahwa partainya belum memenuhi administrasi pendaftaran. Checklist tersebut akan menjadi bukti untuk membawa gugatan mereka ke sengketa pemilu.

Namun, Sukmo mengaku pihaknya hanya diperlihatkan checklist tersebut.

"Kami ditunjukkan ceklisnya saja, ini ya. Masih belum selesai. Yang nunjukkin kepala biro di sana," kata dia.

(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)

Terlepas dari hal itu, Sukmo meyakini data yang dimasukkan sudah terpenuhi 100 persen dari persyaratan. Ia mengatakan, semestinya partainya mendapat surat tanda terima pendaftaran.

Hingga saat ini, PBB masih meyakini bahwa KPU akan mengeluarkan tanda terima tersebut dan partainya lolos administrasi pendaftaran.

"KPU kan baru menyatakan bahwa ada 14 parpol yang memenuhi syarat dan diberikan tanda terima pendaftaran dan ada 13 yang belum. Artinya masih ada proses yang sedang berlangsung terhadap parpol yang belum terima surat pendaftaran," kata Sukmo.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah memprotes dugaan pelanggaran KPU terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut dia, jaringan Sipol kerap bermasalah sehingga ada beberapa data yang belum dimasukkan, terutama domisili dan nomor rekening partai. Padahal, kata dia, data kepengurusan dan anggota sudah terisi 100 persen.

"Kalau data, bisa dilihat, kami hampir memenuhi baik anggota, kepengurusan, domisili, rekening partai, semua ada. Kekurangannya kami akan penuhi saat verifikasi administrasi," kata Ramdansyah.

(Baca juga: Setelah Pendaftaran Parpol, KPU Lakukan Tahapan Administrasi)

Ramdansyah mengatakan, sejak awal pihaknya tidak setuju dengan adanya Sipol. Undang-undang tidak mengakomodir keberadaan Sipol. Sistem tersebut ada dalam peraturan KPU yang baru diterbitkan tahun ini.

Ia mengatakan, hampir setiap hari Partai Idaman disibukkan dengan memasukan data ke sistem tersebut. Namun, pihaknya selalu bermasalah dengan jaringannya yang sering terputus.

"Kalau Sipol-nya yang utama, KPU seharusnya mempersiapkan dengan baik server tersebut sehingga tidak merugikan parpol," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tahap pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilihan Umum 2019 telah berakhir pada Selasa (18/10/2017).

Berdasarkan data yang ada di dalam Sipol KPU, disebutkan bahwa 14 partai nasional telah melengkapi dokumen. Sementara, 13 partai lainnya dinyatakan kurang melengkapi dokumen.

Setiap partai yang mendaftar harus memenuhi persyaratan perwakilan kantor cabang sebanyak 100 persen di 34 provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota dari setiap provinsi, dan 50 persen perwakilan tingkat kecamatan dari kabupaten/kota.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com