JAKARTA, KOMPAS.com - Partai idaman menjadi salah satu dari 13 partai yang belum memenuhi syarat kelengkapan dokumen pada tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dengan demikian, partai pimpinan "Raja Dangdut" Rhoma Irama ini terancam tidak bisa melaju ke tahap penelitian administrasi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menyampaikan bahwa Partai Idaman akan membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Besok (Kamis, 19/10/2017), kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB. Kami sudah siapkan kuasa hukum," kata Ramdansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2017).
(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)
Adapun obyek yang akan dipersoalkan, lanjut Ramdansyah, yakni mengenai kewajiban mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Sebab, mekanisme ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), meskipun dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 Tahun 2017 itu diwajibkan.
"Obyek sengketanya kan kami dikatakan tidak bisa daftar terkait syarat kurang segala macam, tapi dasarnya pertamanya tentang Sipol yang wajib. Itu kan menyebabkan banyak hal tidak bisa atau gagal untuk upload atau apa," kata dia.
"Kami ajak partai lain yang sama punya masalah," ujarnya.
(Baca juga: Dokumen Belum Lengkap, 13 Parpol Terancam Tak Ikut Pemilu 2019)
Selain Partai Idaman, juga ada 12 partai lain yang terancam tidak lolos ke tahap verifikasi administratif, yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Selain itu, PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik.
Terkait rangakaian tahapan, setelah dinyatakan lolos pada tahap pendaftaran maka dilakukan tahap penelitian administrasi.
Kemudian, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual sejak 15 November 2017 hingga 5 Februari 2018. Setelah itu, ditetapkan partai politik peserta Pemilu 2019.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.