JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
KPK membantu penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,39 miliar.
"Hari ini, dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK memberikan dukungan keterangan ahli untuk pihak penyidik Polda Sulawesi Tengah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (19/10/2017).
Kasus yang sedang ditangani Polda Sulteng ini adalah kasus dugaan korupsi pembangunan ruko di Jalan Gadjah Mada, Kota Palu.
Pembangunan menggunakan anggaran Pemda Donggala tahun anggaran 2013.
Menurut Febri, perkara yang sudah disupervisi KPK sejak 2015 ini sekarang digugat di praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Penggugat adalah Ibrahim Salim, tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu alasan praperadilan, Ibrahim menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menghitung kerugian negara.
"Tentu alasan itu tidak tepat, karena baik putusan MK atau sejumlah putusan kasus korupsi, termasuk yang ditangani KPK, perhitungan kerugian negara oleh BPKP tetap dipertimbangkan dan diterima oleh hakim," kata Febri.
Untuk itu, KPK memfasilitasi pemberian keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Ahli yang akan dihadirkan adalah Najmatuzzahrah, pelaksana tugas Kepala Auditorat di AUI BPK.
Kemudian, Usadani, dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
"Ini menjadi salah satu bukti pelaksanaan tugas korsup berjalan. Jika ada pihak-pihak yang mengatakan KPK, Polri dan Kejaksaan berjalan sendiri, maka itu tidak benar," kata Febri.