Adapun partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, menurut Pasal 8 Ayat (2) UU No 8/2012, wajib memenuhi syarat: memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.
Baca juga: Melepas dan Menahan Partai Politik Peserta Pemilu
MK menilai, ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU No 8/2012 itu tidak adil, mengingat untuk menjadi partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU No 10/2008) membuat syarat lebih ringan, yakni memiliki kepengurusan di 2/3 provinsi dan 2/3 kabupaten/kota; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.
Jadi, jika asas keadilan yang jadi patokan, maka sangat mungkin gugatan partai politik baru kali ini, akan dikabulkan kembali. Apabila itu terjadi, maka partai politik lama mau tidak mau harus memenuhi syarat sebagaimana partai politik baru.
Hal ini sesungguhnya lucu dan unik. Lucu, karena partai politik yang memiliki kursi di DPR (yang berarti memiliki kemampuan meraih suara dalam pemilu), tetap saja dianggap belum layak ikut pemilu. Unik, karena hanya terjadi di Indonesia, di negara lain tidak ada.
Hal itu terjadi akibat obsesi pembuat undang-undang (yang tidak lain adalah partai politik lama yang menguasai legislatif dan eksekutif), yang berkeras membatasi hadirnya pesaing baru dalam pemilu.
Mereka membuat syarat sangat berat dalam kepengurusan dan keanggotaan. Padahal memiliki kepengurusan dan keanggotaan tidak identik dengan kemampuan meraih suara dalam pemilu.
Simak dan nantikan Kolom Pemilu oleh Didik Supriyanto di Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.