Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Belum Lengkap, 13 Parpol Terancam Tak Ikut Pemilu 2019

Kompas.com - 18/10/2017, 18:16 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahap pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilihan Umum 2019 telah berakhir pada Selasa (18/10/2017).

Berdasarkan data yang ada di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, disebutkan bahwa 14 partai nasional telah melengkapi dokumen. Sementara, 13 partai lainnya dinyatakan kurang melengkapi dokumen.

Dengan demikian, KPU belum bisa melakukan verifikasi administratif terhadap 13 partai tersebut.

"Pasti tidak lengkap (dokumennya) kalau tidak lolos. Karena syaratnya sudah ditentukan," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)

Adapun ketentuannya, setiap partai yang mendaftar harus memenuhi persyaratan perwakilan kantor cabang sebanyak 100 persen di 34 provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota dari setiap provinsi, dan 50 Persen perwakilan tingkat kecamatan dari kabupaten/kota.

Namun demikian, menurut Arief, keputusan resmi akan disampaikan setelah rapat pleno yang digelar di Hotel Mercure pada Rabu Malam.

"Nanti malam kami baru rapat. Berarti nanti malam kami bikin kesimpulan atas proses pendaftaran ini," ujarnya.

(Baca juga: Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya)

Berdasarkan data Sipol, 14 partai yang dinyatakan telah melengkapi dokumen, yakni:

1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Sementara 13 Partai yang terancam tidak lolos, yakni:

1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com