Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Eks Sekda Malang Terkait Istilah "Pokir" dalam Dugaan Suap

Kompas.com - 18/10/2017, 18:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Cipto Wiyono sebagai saksi. Cipto diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

"Penyidik mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P TA 2015, termasuk indikasi penerimaan uang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (18/10/2017).

Selain Cipto, penyidik juga memeriksa sembilan anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Malang.

Mereka adalah Ribut Harianto dari Fraksi Partai Golkar, Subur Triono dari Fraksi PAN, Zainudin dari Fraksi PKB, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Demokrat, Rahayu Sugiharti dari Fraksi Golkar, Sukarno dari Fraksi Golkar, Sahrawi dari Fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, dan Abd Hakim dari Fraksi PDI Perjuangan.

(Baca juga: Suap APBD Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Anggota DPRD)

Febri mengatakan, pihaknya ingin mendalami indikasi penerimaan uang terkait pembahasan anggaran tersebut. Sebab, diduga ada istilah tertentu yang dipakai sebagai kode uang suap.

"Diduga ada penggunaan istilah uang "Pokir" (Pokok Pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar," kata Febri.

Penyidik juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang diduga menerima uang tersebut.

Cipto sebelumnya telah diperiksa penyidik di gedung KPK pada Agustus 2017. Saat itu, penyidik mengambil sampel suara Cipto untuk kepentingan penyidikan.

(Baca juga: Periksa Mantan Sekda Kota Malang, Apa yang Digali KPK?)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka.

Arief diduga menerima Rp 700 juta dari Edy terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang.

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Kompas TV Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com