JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengambil contoh suara mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono.
Contoh suara ini dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Cipto Wiyono menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 pada hari ini, Rabu (23/8/2017).
Ia diperiksa untuk tersangka dalam kasus ini, Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.
"Ya hari ini diambil sampel suara saksi, untuk kebutuhan penyidikan diambil contoh suara saksi," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.
Febri tak dapat menjelaskan untuk kepentingan apa KPK mengambil contoh suara Cipto.
"Kami tidak bisa menyampaikan lebih rinci spesifiknya sampel suara itu digunakan untuk apa nanti," ujar Febri.
Dalam kasus suap ini, Arief diduga menerima Rp 700 juta terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang.
Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Adapun selain Arief, Edy juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.