JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap tidak ada partai politik yang mengajukan sengketa proses pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum ke lembaganya.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu, Muchamad Afifudin di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
"Berharapnya tidak ada sengketa. Kalau ada sengeketa kan kita-kita juga yang repot. Meskipun secara prosedur itu dibolehkan," kata Afif.
Karena itu, Bawaslu juga berharap 27 parpol yang telah mendaftar untuk Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diterima semua pendaftarannya.
(Baca juga: Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya)
Sampai saat ini baru 10 parpol yang diterima pendaftarannya dengan dokumen lengkap, yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sedangkan, 17 parpol lain yang telah mendaftar tapi masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa.
Selain itu, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
"Berharapnya semua parpol memenuhi syarat. Sekarang masih ada 17 parpol yang belum lengkap dokumen persyaratannya," kata Afif.
(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)
Meski demikian, Bawaslu siap menerima sengketa proses pendaftaran yang diajukan oleh parpol yang pendaftarannya tak diterima oleh KPU RI.
"Ya terserah parpol, kita tunggu saja," ujar mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) tersebut.
Afif juga mengatakan, parpol bisa mengajukan sengketa proses pendaftaran dengan menjadikan checklist tanda terima dokumen persyaratan parpol yang belum lengkap dari KPU RI sebagai obyek sengketa.
"Sebenarnya yang saya pahami itu adalah obyek sengketanya harusnya berita acara. Sementara yang kemarin diterima oleh partai yang dianggap sudah memenuhi syarat adalah tanda terima," ujar Afif.
"Tapi kami dari sisi kelembagaan, Bawaslu siap saja jika ada partai yang akhirnya tidak memenuhi syarat kemudian maju ke kita," tutur Afif.