Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: "Hate Speech" Tak Murni Ideologi, tetapi Ada "Boncengan" Pihak Lain

Kompas.com - 17/10/2017, 13:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, tindak pidana ujaran kebencian yang beredar di dunia maya tak hanya mewakili pribadi orang yang mem-posting konten tersebut.

Beberapa di antaranya merupakan pesanan pihak tertentu untuk menjatuhkan seseorang atau suatu kelompok.

"Kejahatan-kejahatan hate speech sekarang tidak murni karena ideologi tetapi ada boncengan-boncengan lain," ujar Fadil di Kompleks PTIK, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Fadil mengatakan, sejak 2015 hingga saat ini, grafik penyebaran ujaran kebencian melalui dunia maya terus meningkat. Khususnya, terkait agenda-agenda politik.

"Lebih khusus Pilkada DKI kemarin. Kejahatan hate speech berkaitan dengan kalender kamtibmas tertentu, isu yang berkembang, digoreng di medsos," kata Fadil.

Baca: Wiranto: Ujaran Kebencian Dijadikan Alat Politik Kekuasaan

Kepolisian melalui cyber patrol secara aktif memantau aktivitas media sosial dan mencari konten-konten negatif.

Salah satu contoh yang banyak menyita perhatian masyarakat yakni kelompok Saracen. Kelompok ini bekerja sesuai pesanan pihak tertentu dengan tarif Rp 72 juta.

Mereka diketahui juga menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA saat Pilkada Serentak 2017.

Untuk mengantisipasi tren ujaran kebencian itu berulang pada Pilkada Serentak 2018, Polri meningkatkan patroli siber dan edukasi kepada masyarakat.

"Kami harap di medsos, Kemenkominfo melakukan penyempurnaan agar filtering konten negatif bisa diefektifkan," kata Fadil.

"Karena penegakan hukum sangat sulit dan penegakan hukum bisa berdampak negatif, bisa merusak trust Polri juga," lanjut dia.

Kompas TV Kepada sejumlah wartawan, Nikita membantah telah mengeluarkan cuitan yang menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com