www.kompas.com
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka dari empat kasus yang berbeda yaitu kasus penyebaran konten pornografi anak secara online, penyebaran isu sara, dan penipuan online. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+