Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Pencegahan Istri dan Adik Ipar Andi Narogong ke Luar Negeri

Kompas.com - 12/10/2017, 18:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan terhadap dua orang saksi untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pengajuan pencegahan itu dilakukan pada Istri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, dan adik Inayah, Raden Gede, terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan kepada dua orang tersebut guna kepentingan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

"KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).

(Baca juga: Dokumen yang Disita KPK Disebut Terkait Bisnis Istri Andi Narogong dengan Polri)

Pencegahan bepergian ke luar negeri, lanjut Febri, dilakukan berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Huruf b UU KPK. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Febri menambahkan, hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta untuk kasus Anang.

Dua saksi dari pihak swasta itu yakni Direktur Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief dan Dedi Prijono yang merupakan kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Penyidik terus mendalami infornasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," ujar Febri.

Untuk diketahui, Inayah dan Raden Gede sebelumnya juga sudah pernah dicegah berpergian ke luar negeri pada saat menjadi saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Permintaan cegah disampaikan pada Kamis (6/4/2017). Pencegahan saat itu berlaku selama enam bulan ke depan. Inayah pernah dihadirkan sebagai saksi untuk suaminya di Pengadilan Tipikor.

(Baca juga: Andi Narogong Gunakan Rekening Kakak Ipar untuk Menampung Uang)

Pencegahan waktu itu diputuskan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/3/2017).

Dalam kasus ini, Anang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus e-KTP. Menurut KPK, Anang diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.

KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka selain Anang. Mereka adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta anggota DPR Markus Nari.

Ketua DPR RI Setya Novanto juga sempat berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersangka Novanto telah dicabut setelah hakim mengabulkan gugatannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas TV Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com