JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (12/10/2017).
Keduanya, yakni Direktur Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief dan Dedi Prijono yang merupakan kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mereka akan menjadi saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Dedi Prijono sudah terlihat berada di Gedung KPK sekitar pukul 09.47.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).
Anang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus e-KTP.
Menurut KPK, Anang diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.
Selain Anang, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta anggota DPR Markus Nari.
Ketua DPR RI Setya Novanto juga sempat berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersangka Novanto telah dicabut setelah hakim mengabulkan gugatannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.