Di akhir pleidoinya, Dwi menyatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan dan kelalaiannya, ia akan bertanggung jawab atas sanksi yang diberikan sesuai dengan yang ia lakukan.
(Baca juga: Atase KBRI Malaysia Terima Uang dari Biro Jasa untuk Penerbitan "Calling Visa")
Ia pun berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
"Tuhan akan merancang rencana yang lebih indah dalam hidup saya. Untuk itu melalui majelis hakim Yang Mulia, saya memohon keadilan dan berharap diberikan hukuman yang seringan-ringannya, untuk ringankan beban saya, anak istri dan cucu saya, serta keluarga besar saya," ujar dia.
Dalam kasus ini, Dwi diduga meminta pihak perusahaan sebagai agen atau makelar pengurusan paspor dan visa bagi tenaga kerja asal Indonesia di Malaysia. Para TKI yang paspornya rusak atau hilang, dibantu untuk mengurus yang baru.
Namun, dalam pengurusan administrasi tersebut, pihak perusahaan dan Dwi diduga melakukan pemungutan uang yang jumlahnya jauh lebih tinggi dari tarif yang sebenarnya.
Atas hal tersebut, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.