Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Diperiksa, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Ditahan KPK

Kompas.com - 21/04/2017, 19:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Dwi Widodo, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dwi yang merupakan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar.

"Tersangka DW ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.

Menurut Febri, suap yang diduga diterima Dwi terkait dengan proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out di tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa pada periode 2013-2016 di KBRI Kuala Lumpur.

(Baca: KPK Tetapkan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur sebagai Tersangka Suap)

Dalam kasus ini, Dwi diduga meminta pihak perusahaan sebagai agen atau makelar pengurusan paspor dan visa bagi tenaga kerja asal Indonesia di Malaysia. Para TKI yang paspornya rusak atau hilang, dibantu untuk mengurus yang baru.

Namun, dalam pengurusan administrasi tersebut, pihak perusahaan dan Dwi diduga melakukan pemungutan uang yang jumlahnya jauh lebih tinggi dari tarif yang sebenarnya.

Atas hal tersebut, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Febri, penyelidikan ini merupakan kerja sama antara KPK dan Malaysian Anti-corruption Commission (MACC). Perkara ini diselidiki secara bersama sejak pertengahan tahun 2016.

Kompas TV DPR Minta Pencekalan Setnov Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com