Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Percepatan Proses Peradilan, MK Minta MA Sederhanakan Putusan

Kompas.com - 10/10/2017, 20:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Mahkamah Agung (MA) menyederhanakan putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Hal ini sebagaimana putusan MK atas uji materi terkait syarat materi yang terdapat dalam surat putusan pemidanaan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 197 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Juniver Girsang, Harry Ponto, Swandy Halim yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia dan teregistrasi dengan perkara nomor 103/PUU-XIV/2016.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (10/10/2017), MK mengabulkan permohonan para pemohon.

"Menyatakan, pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...., secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'surat putusan pemidanaan memuat' tidak dimaknai 'surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat'," kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jakarta.

(Baca: MK: Kalah Praperadilan, Penegak Hukum Bisa Kembali Tetapkan Tersangka)

Dalam pertimbanganmya, hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan, MK menilai bahwa salah satu asas yang ada di dalam UU KUHAP adalah mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Adapun maksud dari peradilan yang cepat adalah prosesnya tidak memakan waktu lama serta berbelit-belit. Hal ini termasuk juga di dalam penyusunan putusan. 

MK menilai, peradilan yang cepat dalam konteks penyusunan putusan termasuk bagian yang perlu mengalami percepatan karena selama ini putusan pemidanaan memuat sejumlah data yang sudah ada pada tingkat pengadilan negeri, yakni dilampirkannya surat dakwaan, tuntutan pidana dan uraian status hukum barang bukti di pengadilan negeri.

Atas hal itu, Mahkamah menilai ketiga hal tersebut tidak perlu lagi disertakan di dalam surat putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali. 

(Baca: MK: Alat Bukti Perkara Sebelumnya Bisa untuk Keluarkan Sprindik Baru)

MK menilai, dilampirkannya surat dakwaan, tuntutan pidana, dan uraian status hukum barang bukti di pengadilan negeri pada putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali turut memberi dampak pada lambatnya penangan perkara. Sebab, ada ratusan berkas yang harus disertakan.

Oleh karena itu, perlu ada penyederhanaan surat pemutusan pemidanaan. 

"Guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, maka harus dilakukan penyederhanaan surat putusan pemidanaan pengadilan pada pengadilan tingkat banding dan kasasi termasuk peninjauan kembali," kata Suhartoyo.

Selain itu, dalam UU KUHAP tidak diatur ketentuan mengenai surat putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Oleh karena itu, MK meminta MA segera membuat pedoman atau template putusan mengenai berbagai hal yang harus dimuat dalam surat putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Kompas TV Pansus Angket Tak Sampaikan Kesimpulan di Rapat Paripurna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com