Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Harta Kekayaan Hakim PT Manado yang Ditangkap KPK?

Kompas.com - 09/10/2017, 10:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudi Wardono, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah empat kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sudi membuat laporan pada 2009, 2012, 2014 dan terakhir pada 2016.

Namun, jumlah harta yang dipublikasikan KPK melalui situs acch.kpk.go.id baru sampai pelaporan pada 2014.

Lantas, berapa jumla harta yang dilaporkan Sudi Wardono pada 2014?

Menurut data yang tertera, harta kekayaan Sudi pada 2014 mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

(baca: Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim)

Sudi memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Yogyakarta, Jawa Tengah, senilai Rp 1,1 miliar.

Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi yang terdiri dari mobil dan kendaraan roda dua senilai total Rp 623 juta.

Selain itu, Sudi memiliki harta berupa logam mulia dan benda-benda berharga senilai Rp 28 juta. Kemudian, giro dan setara kas senilai Rp 22 juta.

(baca: Hakim Agung Gayus Lumbuun Minta Ketua MA Mundur)

Berita ini sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya yang menyatakan Sudi belum pernah menyerahkan LHKPN.

Dalam kasus itu, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar,  Aditya Moha, diduga menyuap Sudi Wardono.

Suap 64.000 dolar Singapura diberikan untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda Adit.

Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, yaitu periode 2001-2006 dan 2006-201.

(baca: Oknum Hakim Kembali Tertangkap, Reformasi Penegak Hukum Dinilai Gagal)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com