Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gayus Lumbuun Minta Ketua MA Mundur

Kompas.com - 08/10/2017, 12:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa penangakapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar hakim yang terjerat masalah korupsi. Terkait kondisi itu, Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mundur dari jabatannya.

"Untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan keadilan melalui pengadilan, sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri," kata Gayus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2017).

Gayus menilai, sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap pimpinan di semua level peradilan baik Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Usul ini sudah ia serukan berulangkali lewat berbagai media.

Baca juga: Hakim PT Manado yang Ditangkap KPK Belum Pernah Buat LHKPN

Usul tersebut didasarkan adanya fakta penyimpangan yang terjadi secara masif di lingkungan peradilan yang dilakukan baik oleh aparatur kepaniteraan, hakim, dan saat ini terjadi di Pengadilan Tinggi Manado dan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

"Perbuatan semacam ini akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti," kata dia.

"Penyebabnya adalah mereka sudah anomali, yaitu tidak takut lagi mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moral dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati," tambah dia.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono ditangkap KPK karena diduga telah menerima suap dari Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. Suap sebesar 64.000 dolar Singapura diberikan untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda Adit.

Lihat juga: Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado

Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, yaitu periode 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Selain memajabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang mengadili kasus Marlina.

Setelah melakukan operasi penangkapan dan  pemeriksaan,  KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com