Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obstruksi Korban Aparat Penegak Hukum Mengakses Perlindungan

Kompas.com - 09/10/2017, 08:39 WIB
Rayhan Dudayev

Penulis

Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 menyebutkan bahwa korban tindak pidana berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Dua hak tersebut belum jelas sehingga membuat norma tersebut tidak aplikatif, terutama bagi korban tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Pertama, di dalam norma, korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus. Namun, pengaturan tersebut tidak menjelaskan siapa yang harus menjalankan, apakah LPSK sebagai lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan saksi dan/atau korban atau kah pihak kepolisian sebagai pihak yang menangani perkara pidana.

Dalam hal ini, korban tindak pidana oleh aparat penegak hukum harus melakukan permohonan informasi kepada pihak kepolisian berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 untuk mengetahui perkembangan kasus yang ia laporkan, dengan catatan, prosesnya memakan waktu cukup lama.

Kedua, sulit bagi korban tindak pidana untuk terbebas dari pertanyaan yang menjerat terutama dari kepolisian apabila perlindungan baru bisa diberikan setelah adanya laporan terhadap pihak kepolisian. Dalam melakukan pelaporan, korban aparat penegak hukum mendapatkan pertanyaan yang menjerat ketika melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.

Ketidakjelasan pengaturan dalam UU No. 31 Tahun 2014 dapat diatur di dalam PerKLPSK. Adapun dalam tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, LPSK perlu memberikan perlakuan khusus atau affirmative action bagi si korban. Misal, korban tersebut tidak harus memberikan surat dari instansi yang menyatakan dirinya merupakan korban tindak pidana.

Dalam hal ini, korban yang dapat membuktikan bahwa dirinya merupakan korban tindak pidana dari aparat penegak hukum bisa langsung memohonkan perlindungan untuk jaminan perlindungan bagi korban apabila nantinya si korban melaporkan suatu tindak pidana ke pihak kepolisian.

Selain itu, apabila dilihat dari perspektif ilmu korban atau viktimologi, tidak mudah bagi korban tindak pidana, terutama terkait dengan kekerasan, untuk mengungkapkan tindak pidana yang menimpa dirinya, terlebih tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Karena itu, menetapkan STTL ataupun SP2HP sebagai syarat formal memohon perlindungan ke LPSK merupakan obstruksi pencarian keadilan oleh korban kesewenangan aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com