Salin Artikel

Obstruksi Korban Aparat Penegak Hukum Mengakses Perlindungan

Sampai saat ini, sudah banyak kasus-kasus yang ditangani LPSK. Terhitung sampai dengan Juni 2015, ada sekitar 1.300 berbagai bentuk perlindungan sudah diberikan LPSK terhadap saksi dan korban (LPSK, 2016).

Namun, dari banyaknya kasus yang ditangani tersebut, masih ada hambatan formal dalam memohonkan perlindungan terhadap LPSK, yang berasal dari pengaturan mengenai permohonan perlindungan baik dari undang-undang sampai dengan peraturan yang diatur di tingkat instansi seperti peraturan di tingkat kepolisian dan LPSK sendiri.

Hambatan formal yang dimaksud dalam tulisan ini akan dikaitan dengan kasus tindak pidana yang dilakukan aparat keamanan seperti Polri.

Gap peraturan antarinstitusi

Ada beberapa peraturan yang mendukung terlaksananya pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, di antaranya Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PerKLPSK), Peraturan Kapolri (Perkap), dan Peraturan terkait Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan tersebut saling melengkapi satu sama lain. Misal, dalam Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2015, salah satu persyaratan formal untuk mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK adalah fotokopi dokumen dari instansi yang berwenang yang menyatakan pemohon berstatus sebagai saksi, korban dan/atau pelapor dalam kasus tindak pidana atau kasus pelanggaran berat HAM.

Dalam Perkap No. 12 Tahun 2009, disebutkan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang menerima laporan/pengaduan wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya laporan polisi.

STTL inilah yang nantinya menjadi syarat formal korban ataupun pelapor tindak pidana untuk mendapatkan perlindugan LPSK.

Namun, STTL menjadi barang yang sulit didapat sejak tahun 2012 sejak dikeluarkannya Perkap No. 14 Tahun 2012 yang mencabut Perkap No. 12 Tahun 2009. Dalam Perkap No. 14 tersebut, SPK tidak diwajibkan untuk menyerahkan STTL atas suatu laporan dugaan tindak pidana.

Dampak dari penerbitan peraturan ini bukan hanya permohonan perlindungan bagi saksi atau korban tindak pidana tersendat, tetapi juga masyarakat yang mencari keadilan dengan melaporkan suatu tindak pidana ke lembaga kepolisian tidak mendapat kejelasan apakah laporan tindak pidana diterima dan diproses administratif.

Sebenarnya, selain STTL, untuk menandakan pemohon merupakan korban ataupun saksi dari suatu tindak pidana, Perkap No. 12 Tahun 2009 juga mewajibkan polisi untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) minimal satu bulan sekali selama proses penyidikan dilakukan. Dengan begitu, permohonan perlindungan ke LPSK dapat menggunakan SP2HP tersebut.

Namun, sejak adanya Perkap No. 14 Tahun 2012, masyarakat tidak lagi dapat mengetahui status perkembangan kasus tindak pidana yang menimpa dirinya. Dengan kata lain akuntabilitas dan transparansi penyidikan tidak lagi terjamin.

Pengaturan yang sumir

Selain peraturan dari instansi di luar LPSK, seperti perkap, peraturan terkait perlindungan saksi dan korban sendiri perlu diperjelas sehingga memudakan pemohon dalam mengakses perlindungan.

Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 menyebutkan bahwa korban tindak pidana berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Dua hak tersebut belum jelas sehingga membuat norma tersebut tidak aplikatif, terutama bagi korban tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Pertama, di dalam norma, korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus. Namun, pengaturan tersebut tidak menjelaskan siapa yang harus menjalankan, apakah LPSK sebagai lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan saksi dan/atau korban atau kah pihak kepolisian sebagai pihak yang menangani perkara pidana.

Dalam hal ini, korban tindak pidana oleh aparat penegak hukum harus melakukan permohonan informasi kepada pihak kepolisian berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 untuk mengetahui perkembangan kasus yang ia laporkan, dengan catatan, prosesnya memakan waktu cukup lama.

Kedua, sulit bagi korban tindak pidana untuk terbebas dari pertanyaan yang menjerat terutama dari kepolisian apabila perlindungan baru bisa diberikan setelah adanya laporan terhadap pihak kepolisian. Dalam melakukan pelaporan, korban aparat penegak hukum mendapatkan pertanyaan yang menjerat ketika melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.

Ketidakjelasan pengaturan dalam UU No. 31 Tahun 2014 dapat diatur di dalam PerKLPSK. Adapun dalam tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, LPSK perlu memberikan perlakuan khusus atau affirmative action bagi si korban. Misal, korban tersebut tidak harus memberikan surat dari instansi yang menyatakan dirinya merupakan korban tindak pidana.

Dalam hal ini, korban yang dapat membuktikan bahwa dirinya merupakan korban tindak pidana dari aparat penegak hukum bisa langsung memohonkan perlindungan untuk jaminan perlindungan bagi korban apabila nantinya si korban melaporkan suatu tindak pidana ke pihak kepolisian.

Selain itu, apabila dilihat dari perspektif ilmu korban atau viktimologi, tidak mudah bagi korban tindak pidana, terutama terkait dengan kekerasan, untuk mengungkapkan tindak pidana yang menimpa dirinya, terlebih tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Karena itu, menetapkan STTL ataupun SP2HP sebagai syarat formal memohon perlindungan ke LPSK merupakan obstruksi pencarian keadilan oleh korban kesewenangan aparat penegak hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/09/08390681/obstruksi-korban-aparat-penegak-hukum-mengakses-perlindungan

Terkini Lainnya

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke