Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obstruksi Korban Aparat Penegak Hukum Mengakses Perlindungan

Kompas.com - 09/10/2017, 08:39 WIB
Rayhan Dudayev

Penulis

PERLINDUNGAN saksi dan korban tindak pidana di Indonesia mulai ada sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diubah menjadi UU No. 31 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut pelaksanaan perlindungan saksi dan korban dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sampai saat ini, sudah banyak kasus-kasus yang ditangani LPSK. Terhitung sampai dengan Juni 2015, ada sekitar 1.300 berbagai bentuk perlindungan sudah diberikan LPSK terhadap saksi dan korban (LPSK, 2016).

Namun, dari banyaknya kasus yang ditangani tersebut, masih ada hambatan formal dalam memohonkan perlindungan terhadap LPSK, yang berasal dari pengaturan mengenai permohonan perlindungan baik dari undang-undang sampai dengan peraturan yang diatur di tingkat instansi seperti peraturan di tingkat kepolisian dan LPSK sendiri.

Hambatan formal yang dimaksud dalam tulisan ini akan dikaitan dengan kasus tindak pidana yang dilakukan aparat keamanan seperti Polri.

Gap peraturan antarinstitusi

Ada beberapa peraturan yang mendukung terlaksananya pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, di antaranya Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PerKLPSK), Peraturan Kapolri (Perkap), dan Peraturan terkait Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan tersebut saling melengkapi satu sama lain. Misal, dalam Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2015, salah satu persyaratan formal untuk mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK adalah fotokopi dokumen dari instansi yang berwenang yang menyatakan pemohon berstatus sebagai saksi, korban dan/atau pelapor dalam kasus tindak pidana atau kasus pelanggaran berat HAM.

Dalam Perkap No. 12 Tahun 2009, disebutkan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang menerima laporan/pengaduan wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya laporan polisi.

STTL inilah yang nantinya menjadi syarat formal korban ataupun pelapor tindak pidana untuk mendapatkan perlindugan LPSK.

Namun, STTL menjadi barang yang sulit didapat sejak tahun 2012 sejak dikeluarkannya Perkap No. 14 Tahun 2012 yang mencabut Perkap No. 12 Tahun 2009. Dalam Perkap No. 14 tersebut, SPK tidak diwajibkan untuk menyerahkan STTL atas suatu laporan dugaan tindak pidana.

Dampak dari penerbitan peraturan ini bukan hanya permohonan perlindungan bagi saksi atau korban tindak pidana tersendat, tetapi juga masyarakat yang mencari keadilan dengan melaporkan suatu tindak pidana ke lembaga kepolisian tidak mendapat kejelasan apakah laporan tindak pidana diterima dan diproses administratif.

Sebenarnya, selain STTL, untuk menandakan pemohon merupakan korban ataupun saksi dari suatu tindak pidana, Perkap No. 12 Tahun 2009 juga mewajibkan polisi untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) minimal satu bulan sekali selama proses penyidikan dilakukan. Dengan begitu, permohonan perlindungan ke LPSK dapat menggunakan SP2HP tersebut.

Namun, sejak adanya Perkap No. 14 Tahun 2012, masyarakat tidak lagi dapat mengetahui status perkembangan kasus tindak pidana yang menimpa dirinya. Dengan kata lain akuntabilitas dan transparansi penyidikan tidak lagi terjamin.

Pengaturan yang sumir

Selain peraturan dari instansi di luar LPSK, seperti perkap, peraturan terkait perlindungan saksi dan korban sendiri perlu diperjelas sehingga memudakan pemohon dalam mengakses perlindungan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Nasional
Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com