Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obstruksi Korban Aparat Penegak Hukum Mengakses Perlindungan

Kompas.com - 09/10/2017, 08:39 WIB
Rayhan Dudayev

Penulis

PERLINDUNGAN saksi dan korban tindak pidana di Indonesia mulai ada sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diubah menjadi UU No. 31 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut pelaksanaan perlindungan saksi dan korban dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sampai saat ini, sudah banyak kasus-kasus yang ditangani LPSK. Terhitung sampai dengan Juni 2015, ada sekitar 1.300 berbagai bentuk perlindungan sudah diberikan LPSK terhadap saksi dan korban (LPSK, 2016).

Namun, dari banyaknya kasus yang ditangani tersebut, masih ada hambatan formal dalam memohonkan perlindungan terhadap LPSK, yang berasal dari pengaturan mengenai permohonan perlindungan baik dari undang-undang sampai dengan peraturan yang diatur di tingkat instansi seperti peraturan di tingkat kepolisian dan LPSK sendiri.

Hambatan formal yang dimaksud dalam tulisan ini akan dikaitan dengan kasus tindak pidana yang dilakukan aparat keamanan seperti Polri.

Gap peraturan antarinstitusi

Ada beberapa peraturan yang mendukung terlaksananya pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, di antaranya Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PerKLPSK), Peraturan Kapolri (Perkap), dan Peraturan terkait Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan tersebut saling melengkapi satu sama lain. Misal, dalam Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2015, salah satu persyaratan formal untuk mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK adalah fotokopi dokumen dari instansi yang berwenang yang menyatakan pemohon berstatus sebagai saksi, korban dan/atau pelapor dalam kasus tindak pidana atau kasus pelanggaran berat HAM.

Dalam Perkap No. 12 Tahun 2009, disebutkan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang menerima laporan/pengaduan wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya laporan polisi.

STTL inilah yang nantinya menjadi syarat formal korban ataupun pelapor tindak pidana untuk mendapatkan perlindugan LPSK.

Namun, STTL menjadi barang yang sulit didapat sejak tahun 2012 sejak dikeluarkannya Perkap No. 14 Tahun 2012 yang mencabut Perkap No. 12 Tahun 2009. Dalam Perkap No. 14 tersebut, SPK tidak diwajibkan untuk menyerahkan STTL atas suatu laporan dugaan tindak pidana.

Dampak dari penerbitan peraturan ini bukan hanya permohonan perlindungan bagi saksi atau korban tindak pidana tersendat, tetapi juga masyarakat yang mencari keadilan dengan melaporkan suatu tindak pidana ke lembaga kepolisian tidak mendapat kejelasan apakah laporan tindak pidana diterima dan diproses administratif.

Sebenarnya, selain STTL, untuk menandakan pemohon merupakan korban ataupun saksi dari suatu tindak pidana, Perkap No. 12 Tahun 2009 juga mewajibkan polisi untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) minimal satu bulan sekali selama proses penyidikan dilakukan. Dengan begitu, permohonan perlindungan ke LPSK dapat menggunakan SP2HP tersebut.

Namun, sejak adanya Perkap No. 14 Tahun 2012, masyarakat tidak lagi dapat mengetahui status perkembangan kasus tindak pidana yang menimpa dirinya. Dengan kata lain akuntabilitas dan transparansi penyidikan tidak lagi terjamin.

Pengaturan yang sumir

Selain peraturan dari instansi di luar LPSK, seperti perkap, peraturan terkait perlindungan saksi dan korban sendiri perlu diperjelas sehingga memudakan pemohon dalam mengakses perlindungan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com